Bekasi, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Sukatani, Kabupaten Bekasi berupaya agar seluruh pernikahan warga dapat tercatat di KUA dan mendapatkan buku nikah. Hal ini disampaikan oleh Haris saat dijumpai di KUA Sukatani, Jumat (3/12/2021).
"Upaya ini kami lakukan semata-mata untuk menyelamatkan pernikahan mereka, karena pernikahan yang tidak tercatat oleh negara pasti lebih banyak mudaratnya," terang Haris.
Oleh sebab itu, Haris mengungkapkan, KUA Sukatani melalui para Penyuluh non PNS selalu melakukan sosialisasi tentang pentingnya pencatatan pernikahan di KUA agar mempunyai legalitas yang kuat sebagai sebuah keluarga.
"Karena saat ini, menikah di KUA pada hari kerja tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang memang memiliki keterbatasan biaya," lanjutnya.
Haris menambahkan, dalam mewujudkan upaya tersebut, KUA Sukatani berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, aparat desa, dan Pengadilan Agama mengenai pentingnya mendaftarkan pernikahan di KUA agar diakui secara sah oleh negara.
"Untuk pasangan yang telah nikah siri, ada dua cara yang bisa dilakukan dalam proses penerbitan buku nikah, yakni menggelar isbat nikah secara massal, atau melalui proses pembaruan nikah (tajdidun nikah)," tutupnya.
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



