Mataram, Bimas Islam -- Pemulihan kondisi masyarakat terdampak konflik di Nusa Tenggara Barat (NTB) memakan waktu panjang. Sejumlah tahapan harus dilalui, terutama proses advokasi oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) NTB.
Kepala Lakpesdam PWNU NTB, Jayadi memaparkan proses advokasi tersebut dalam kegiatan FGD Format Tindak Lanjut Penanganan Kasus Paham Keagamaan di NTB di Mataram, Jumat (28/7/2023).
Di NTB, kata dia, terdapat tiga titik pengungsian, dan selama 19 tahun, masyarakat terdampak konflik keagamaan harus mengungsi. Berbagai cara terus dilakukan pemerintah bersama Lakpesdam PWNU untuk melindungi hak-hak pengungsi sebagai warga negara.
“Pemerintah dan pihak terkait terus berupaya memberi perhatian kepada
warga terdampak konflik keagamaan di pengungsian, dan memastikan hak-hak mereka sebagai warga negara tetap terlindungi dan terlayani seperti warga negara lainnya, termasuk mengupayakan untuk menyudahi pengungsian," ujar Jayadi.
Ia melanjutkan, hal yang perlu dilakukan dalam pemulihan adalah memperkuat penerimaan dari warga sekitar, akses terhadap bantuan dan jaminan sosial, relokasi dari pengungsian, dan akses layanan publik.
Sementara dalam proses relokasi, ia mengatakan, telah dilakukan analisa sosial untuk memetakan warga terdampak konflik yang memiliki aset tanah dan yang tidak, serta memetakan potensi lingkungan sosial yang aman dari konflik, pengurusan berkas dan pemindahan lokasi obyek ranah, pengukuran dan penerbitan sertifikat, serta pemecahan, balik nama, dan SKPT.
Ia mengatakan, belajar dari proses rekonsiliasi konflik di dua daerah Lombok Timur, Pemerintah Daerah (Pemda) mesti aktif bersinergi dengan pihak lainnya.
"Pemda Kabupaten Lombok Timur memiliki pengalaman yang baik dalam upaya penanganan korban konflik paham keagamaan yang pernah terjadi di wilayahnya. Dua daerah di Lombok Timur ini mampu melakukan pemulihan pasca konflik dalam waktu yang relatif singkat," ucapnya.
Fn/Mr
Foto: Ali
Foto: Ali



