Tebing Tinggi, Bimas Islam --- Tim Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Tebing Tinggi menyalurkan zakat mal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rambutan, Rabu (16/3/2022).
Kepala Kankemenag Kota Tebing Tinggi, Julsukri M. Limbong menyatakan, penyaluran zakat mal merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang harus ditunaikan apabila sudah memenuhi kriteria.
"Hal ini sebagai bentuk kesadaran kami, karena di dalam rezeki yang kami terima terdapat hak orang lain. Ini juga merupakan upaya agar penghasilan yang kami terima bersih dan suci," jelasnya.
Julsukri berharap, kegiatan penyaluran zakat ini dapat membantu para mustahik yang berada di Kecamatan Rambutan. Kegiatan ini, lanjutnya, juga dapat menumbuhkan rasa kepedulian sosial bagi ASN Kankemenag Kota Tebing Tinggi.
"Kami mohon doa agar selalu diberikan kesehatan dan dapat bekerja melaksanakan tugas kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tutupnya.
Zakat mal yang diserahkan tim UPZ Kankemenag Kota Tebing Tinggi berupa beras, paket sembako, serta uang tunai kepada 21 orang mustahik yang merupakan binaan dari Majelis Taklim di Kecamatan Rambutan.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



