Jakarta, Bimas Islam --- Baru-baru ini netizen dihebohkan dengan pengakuan seseorang yang sudah menikah selama 11 tahun namun belum mengetahui fungsi selembar plastik yang terdapat di halaman pertama Buku Nikah. Menanggapi hal ini, Kementerian Agama menjelaskan, selembar plastik tersebut merupakan bagian dari security untuk melindungi dari maladministrasi.
"Plastik di lembaran depan Buku Nikah merupakan security. Setelah pasangan pengantin sah, plastik itu dibuka untuk melaminating halaman pertama Buku Nikah yang terdapat identitas dan foto pasangan pengantin," ungkap Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Kemenag, Jajang Ridwan di Jakarta, Selasa (15/3/22).
Jajang menambahkan, laminating dilakukan untuk menjaga dari maladministrasi dan penyalahgunaan. Jajang menyebutkan adanya kasus oleh oknum masyarakat yang mengganti foto pasangan dengan selingkuhannya saat akan bepergian ke luar negeri.
"Pernah terjadi karena tidak dilaminating, seorang oknum melegalisir Buku Nikah saat akan ke luar negeri. Dia tidak mengubah nama pasangannya, hanya mengganti foto pasangan dengan selingkuhannya sehingga buku itu tampak asli, padahal palsu," tambah Jajang.
Dengan dilaminating, tambah Jajang, penyalahgunaan seperti itu akan sukar dilaksanakan. "Agar kejadian ini tidak terulang. Kita betul-betul menjaga," tegasnya.
Jajang mengingatkan, petugas KUA untuk selalu melakukan proses laminating ini. Masyarakat juga diimbau untuk mengingatkan petugas KUA bahkan bisa langsung melaminating buku nikahnya dengan plastik yang terdapat di dalam dan menjadi bagian buku nikah.
"Plastik ini juga berfungsi untuk menjaga data dan foto agar tidak cepat usang karena bagian depan paling dulu dibuka. Agar fotonya tidak pudar," pungkas Jajang.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



