Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kemenag, M. Fuad Nasar menghimbau masyarakat agar menghormati sakralitas lembaga pernikahan.
"Hormati sakralitas lembaga pernikahan. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamais. Maka ketika bicara pernikahan atau perkawinan dalam pikiran bawah sadar tentu yang dimaksud pernikahan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing, tidak ada selain itu,” kata Fuad kepada bimasislam, Rabu (08/06).
Mengulas masalah pernikahan secara umum sebagai edukasi kepada umat, Sesditjen mengatakan, pernikahan yang dilakukan antara pria dan wanita sebagai dasar pembentukan keluarga merupakan jalan ibadah menuju keridhaan Allah, Tuhan Yang Maha Esa.
“Tidak sah pernikahan tanpa mengikuti ketentuan agama atau nikah yang tidak mengindahkan syariat agama Jadi pernikahan bukan untuk main-main atau permainan,” ujarnya.
Fuad mengungkapkan, tidak setiap pria boleh menikah dengan setiap wanita karena ada rambu-rambu yang ditentukan agama demi kemaslahatan manusia itu sendiri. Fuad berpesan, jika ingin membangun keluarga yang sakinah, jangan terobos rambu-rambu tersebut.
“Agama adalah roh bagi sebuah perkawinan. Bagi umat Islam, akad nikah sebagai landasan terbentuknya ikatan perkawinan disebut mitsaqan ghaliza (perjanjian suci yang kokoh),” tuturnya.
Fuad menegaskan, agama dan perkawinan memiliki keterkaitan dalam kehidupan. “Keterkaitan antara perkawinan dengan agama adalah sesuatu yang prinsipil bagi setiap umat beragama yang menjunjung tinggi nilai-nilai agamanya dalam pembentukan keluarga,” pungkasnya.
(Tommy)



