Jakarta, Bimas Islam --- Menyikapi kejadian shalat tarawih kilat yang viral di sejumlah media, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar mengimbau kepada seluruh umat Islam agar melaksanakan shalat tarawih dengan tertib dan khusyuk.
Betul, dianjurkan mempersingkat waktu di rumah ibadah untuk mencegah penularan Covid-19, namun bukan berarti boleh melanggar segala kaidah dan kaifiat shalat. Shalat sendirian dan shalat berjemaah ada tata tertibnya," ungkap Fuad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (18/4).
Fuad menyarankan apabila ada praktik ibadah seperti shalat tarawih berjemaah dengan sangat cepat yang sempat menjadi viral sebaiknya diperbaiki, karena ibadah shalat harus diresapi arti atau makna bacaannya dan makna gerakan shalatnya.
"Melalui prosesi ibadah Ramadan mari kenalkan Islam secara baik kepada masyarakat," imbuhnya.
Fuad menegaskan shalat tarawih bukan sekadar formalitas ibadah dalam rangka mengisi malam Ramadan, tapi juga substansi dan kualitas ibadahnya harus diperhatikan.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



