Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag, Adib menjelaskan, salah satu tujuan terbitnya SE ini untuk mencegah meluasnya penyakit mulut dan kuku atau PMK yang menyerang hewan ternak. Karenanya, dia mengimbau tokoh agama aktif menyosialisasikan SE tersebut.
“Penting bagi Penyuluh Agama Islam, mubalig atau penceramah agama, hingga takmir-takmir masjid untuk turut serta menyosialisasikan SE ini. Kita harus betul-betul aware dalam melakukan pencegahan terhadap wabah PMK,” kata Adib kepada Bimas Islam di Jakarta, Selasa (5/7).
Dia menjelaskan, dalam SE tersebut diatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Iduladha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
Selain menyosialisasikan SE tersebut, Adib mengimbau masyarakat yang hendak melaksanakan kurban untuk menitipkan melalui lembaga-lembaga terpercaya atau melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Tetapi karena sedang dalam situasi wabah PMK, maka dalam SE tersebut masyarakat diimbau untuk tidak memaksakan diri melaksanakan kurban secara mandiri,” katanya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



