Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, wakaf mempunyai manfaat untuk sosial ekonomi. Kamaruddin menambahkan, wakaf juga akan dikelola secara profesional agar manfaatnya digunakan sebesar-besarnya untuk masyarakat.
"Gerakan Nasional Wakaf Uang yang diluncurkan Presiden merupakan penanda dimulainya transformasi pengembangan wakaf yang lebih luas dan modern," kata Kamaruddin dihubungi dari Jakarta, Sabtu (26/6/2021).
Kamaruddin melanjutkan, selain bernilai ibadah, wakaf juga berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi umat. Wakaf, sambung Kamaruddin, sangat berperan dalam pembangunan bangsa.
"Tidak hanya diperuntukkan untuk urusan ibadah, tetapi wakaf bisa dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi, yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengentasan kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan," ujarnya.
Kamaruddin menambahkan, zakat dan wakaf juga tertuang dalam dokumen pembangunan negara RPJMN 2020-2024.
"Direfleksikan dalam Renstra Kementerian Agama dan Ditjen Bimas Islam sebagai struktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf," tandasnya.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



