Rembang, Bimas Islam --- Gerakan wakaf yang digalakkan Pemerintah mulai mendapat respon masyaraakat. Salah satunya adalah Qomaruddin, warga Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang ini mewakafkan sebidang tanahnya untuk kemaslahatan ummat.
Tanah yang berlokasi di Desa Temperak, Kecamatan Sarang itu diwakafkan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam. Sadar akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf, Qomaruddin lalu memprosesnya dengan terlebih dahulu datang ke KUA Sarang I untuk melakukan ikrar wakaf pada Rabu (17/3/2021).
Ikrar wakaf dipandu Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Sarang I, Sarifudin. Ikrar wakaf terjadi antara wakif, Qomaruddin dan nadzir, Sukirno.
Tanah yang diwakafkan Qomaruddin cukup luas, yaitu 825 m2. Qomaruddin mengaku prihatin melihat TPU Islam Desa Temperak yang sudah tidak mencukupi untuk makam baru. Karena itu, tanah yang cukup luas yang ia miliki di desa sebelah tempat tinggalnya itu ia wakafkan untuk kebutuhan pemakaman jenazah.
“Saya mewakafkan tanah ini untuk perluasan TPU yang sudah ada. Mengingat warga di Sarang sini sangat banyak. Sementara pemakaman tidak mencukupi. Maka dengan harta yang saya punya, saya wakafkan di jalan Allah,” kata Qomarudin usai proses ikrar wakaf.
Sarifudin mengapresiasi wakaf Qomaruddin ini. Menurutnya, sangat jarang warga sekarang yang mau mewakafkan hartanya di jalan Allah. “Pak Qomar ini adalah seorang santri yang masih muda. Tidak terlalu kaya raya, namun memiliki kesadaran yang sangat tinggi dan bersedia mewakafkan hartanya untuk Allah. Semoga amal beliau mendapatkan balasan yang lebih baik dari Allah SWT,” ungkap Sarifudin.
Ia berharap, apa yang dilakukan oleh Qomarudin ini bisa ditiru oleh warga masyarakat lainnya. “Kami berharap, akan semakin banyak warga yang bersedia mewakafkan sebagian hartanya untuk kemaslahatan umat. Tak sebatas itu, juga bersedia mengurus sertifikasi tanah wakafnya,” ujarnya.
Sarifudin mengatakan, pihaknya siap memfasilitas sertifikasi tanah wakaf. Apalagi tahun ini ada program program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diteruskan ke Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Termasuk wakaf Pak Qomar ini, juga memanfaatkan program PTSL,” pungkasnya.
(kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



