Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pengelolaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kemenag, Tarmizi Tohor menyatakan, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang digagas Presiden Joko Widodo pada 21 Januari lalu, hasil pengumpulannya akan digunakan untuk pemberdayaan ekonomi.
“Pengumpulan dan pengelolaan wakaf sudah diatur dalam Undang-undang. Jadi wakaf uang adalah gerakan untuk menumbuhkan semangat masyarakat muslim Indonesia agar semangat berwakaf uang,” katanya saat webinar bertajuk Penguatan Peran Dai dalam Mengembangkan Ekosistem Wakaf, Selasa (6/4).
Tarmizi menjelaskan, untuk dapat mengelola wakaf dengan baik, Kunci mengelola wakaf terletak pada eksistensi pengelola wakaf, terutama nazir dan tim kerja yang solid. Jika dikelola secara profesional, maka wakaf bisa mengembangkan perekonomian umat.
“Berhasil atau tidaknya wakaf sangat ditentukan oleh manajemen pengelolaan wakaf. Oleh karena itu nazir memiliki peran penting dalam pengembangan wakaf,” urainya.
Berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf bahwa Nazir memiliki tugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai tujuan dan fungsinya, mengawas dan melindungi harta benda wakaf, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Oleh karena itu, Tarmizi ingin nazir diberikan peningkatan kompetensi untuk mencapai level kinerja dan performa terbaik, sehingga signifikan dalam memainkan peran sosial untuk pengembangan wakaf.
“Pengelolaan yang dilakukan secara profesional memberi peluang bagi pengembangan wakaf agar lebih produktif, juga memberi peluang penerapan prinsip- prinsip manajemen modern,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



