Jakarta, Bimas Islam -- Wakil Ketua Umum (Waketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa meminta majelis taklim berperan aktif mengedukasi masyarakat terhadap bahaya judi online yang semakin marak di tanah air.
Hal itu disampaikan Kiai Zulfa saat memberi keynote speaker pada acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kelompok Kerja (Pokja) Majelis Taklim masa bakti 2023-2026 yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
"Majelis taklim perlu merumuskan, dalam setiap kegiatan-kegiatan keagamaannya menyisipkan pesan bahaya judi online. Membangun masyarakat untuk memahami dan mengerti risikonya, dampaknya, dan pemahaman bahwa perbuatan itu dilarang agama,” pinta Kiai Zulfa.
Menurut Kiai Zulfa, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat lebih dari 197 ribu remaja usia 11-19 tahun melakukan judi online. Fakta tersebut tidak hanya memprihatinkan, tapi juga merusak remaja di Indonesia.
“Pertumbuhan judi online di Indonesia begitu masif, sehingga perlu strategi yang lebih masif dan konsisten dengan melibatkan semua elemen masyarakat,” ungkap Kiai Zulfa.
Selain meresahkan, Kiai Zulfa juga menegaskan, judi online sangat merugikan, baik secara material, finansial, maupun psikososial. Sehingga, diperlukan langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk memberantas kasus ini. “Pemerintah juga harus tegas menyelesaikan kasus yang mengancam generasi bangsa ini.
Pemerintah atau penegak hukum harus serius jangan banyak basa-basi atau gimik semata, karena (judi online) sangat merugikan dan menjadi musuh bersama,” paparnya.
Pada kegiatan yang juga diikuti Majelis Dai Kebangsaan (MDK), Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTM NU) itu, Kiai Zulfa meminta untuk bersinergi menguatkan gerakan menjaga umat, membimbing masyarakat agar terhindar dari judi online yang berpotensi berujung pada pinjaman online.
“Sekali lagi saya meminta kepada majelis taklim, MDK, LTM NU, dan semua organisasi yang hadir pada hari ini untuk sinergi menguatkan gerakan menjaga umat, serta bersama-sama mendesak penegak hukum untuk memberantas judi online,” pungkasnya.
An/Mr



