Banda Aceh, Bimas Islam -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Muhibbuththabary mengatakan, ketetapan penyisihan zakat 2,5 persen merupakan kesadaran kolektif bersama. Hal itu ia sampaikan saat mengisi materi Fikih Zakat dalam kegiatan Koordinasi Program Pengawasan Lembaga Zakat di Provinsi Aceh, Kamis (20/7/2023).
Ia mengatakan fikih zakat adalah bentuk ijtihad dalam menentukan aturan-aturan dalam pelaksanaan zakat. Penyisihan zakat sebanyak 2,5 persen ditentukan berdasarkan konversi zakat nilai dirham yang kemudian diterapkan di Indonesia sehingga menjadi kesepakatan kolektif.
“Misalnya, ketika kita makan tidak boleh makan 100 persen, maka kalkulasi 2,5 persen disebut terjadi dengan kesadaran kolektif. Sebanyak 2,5 persen itu harta Allah SWT, tidak bisa sembarang kita konsumsi," ujarnya.
"Maka, 2,5 persen itu adalah bagian dari kesalehan atau kesadaran secara kolektif,” sambungnya.
Ia pun mengaitkan dengan eksistensi kewajiban zakat yang meliputi dimensi Ijtihad, bahwa tujuan zakat adalah mewujudkan kemaslahatan untuk keadilan sosial dan kesejahteraan umat, serta dimensi maqashid, yaitu tujuan ditetapkan hukum zakat dari sumber utamanya, yakni Al Qur’an sebagai dalil pertama dan hadis sebagai mubayyin.
Terakhir, ia mengungkapkan, orang yang membayar zakat telah membangun jembatan untuk memberi akses penghidupan dan akses sosial bagi banyak orang.
Fn/Mr



