Jakarta, Bimas Islam --- Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menghadiri Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ijtima’ Ulama yang diinisiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu diselenggarakan di Jakarta pada Selasa (9/11).
Pada kesempatan itu, Dirjen menyampaikan tentang penerapan syariat Islam di Indonesia yang sudah maksimal meski belum sempurna. Menurut Dirjen, Indonesia adalah sebuah negara religius, bukan negara sekuler, bukan pula negara agama.
“Indonesia bukan negara teokrasi atau negara agama tapi negara bangsa yang sangat religius. Dan religiositas Indonesia bisa kita saksikan dalam konstitusi. Hal ini bisa kita lihat sebagai refleksi religiositas di negara kita,” kata Dirjen.
Dirjen menegaskan, menu utama dari konstruksi hukum dan sosial budaya di Indonesia sangat terinspirasi dari nilai-nilai religius. Bahkan, kata Dirjen, hal ini bisa dilihat dalam kehidupan bangsa Indonesia.
“Kalau kita baca Fikihnya Imam Syafi’i misalnya, Fikih Syafi’i membagi syarat Islam itu ke dalam empat bagian yaitu ibadah, munakahat, muamalah, dan jinayah. Kalau kita ingin melihat keempat poin ini diartikulasikan, direfleksikan dalam konstruksi sosial budaya dan hukum Indonesia, sesungguhnya hampir semuanya terartikulasi dengan bagus,” tuturnya.
Dirjen mengatakan, hampir semua urusan tentang Islam diatur dalam konstitusi, misalnya tentang haji dan umrah. Menurut Dirjen, regulasi tentang pengelolaan ibadah haji dalam Undang-undang (UU) di Indonesia telah diatur lengkap.
“Kita punya UU tentang haji. Kita punya pengelolaan keuangan haji, kita bahkan punya BPJPH, kita punya regulasi dan pelembagaan yang sangat bagus. Artinya umat Islam Indonesia bisa menerapkan syariat Islam dari sisi ibadah dengan sangat bagus. Dan masih banyak dari sisi yang lain-lainnya,” ujar Dirjen.
Sementara itu, Ketua Penyelenggara Ijtima Ulama, Asrorun Niam Soleh menyebutkan, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini diikuti oleh 700 ulama fatwa se-Indonesia.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan kegiatan permusyawaratan lembaga fatwa se-Indonesia, yang diikuti tidak hanya dari Komisi Fatwa MUI, namun juga diikuti oleh pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat dan juga pimpinan pondok pesantren serta pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi agama Islam.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



