Surabaya, Bimasislam— Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia dengan dukungan sumber daya alam yang beragam, wakaf dan pemanfaatannya memiliki potensi yang besar. Dalam konsepsi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, pemerintah memandang bahwa wakaf dapat menjadi instrumen pelengkap pembiayaan pembangunan, di samping dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, saat mewakili Menteri Agama membuka SeminarWakaf Internasionaldi Hotel Grand City, Surabaya, Rabu (8/11/2017).
“Pengelolaan wakaf di Indonesia dengan populasi umat Muslim yang terbesar, selayaknya bisa menjadi salah satu tren setter gerakan wakaf di dunia,”ujarnya.
Oleh karena itu, Dirjen menambahkan, langkah pembinaan, perlindungan dan pengembangan aset wakaf memerlukan semangat pantang menyerah dalam menghadapi tantangan, serta perlumenciptakan peluang pemberdayaan wakaf untuk kesejahteraan umat dan bangsa.
Atas nama Menteri Agama, mantan Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo itu menyambut baik dan memberi apresiasi kepada BWI atas pelaksanaan seminar wakaf internasional yang mendapat dukungan dari Bank Indonesia.
“Setahu saya Bank Indonesia adalahsatu-satunya bank sentral yang memberi perhatian tinggi terhadap pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, termasuk zakat dan wakaf, melalui berbagai program sinergi dan kerjasama yang telah, sedang dan akan dilakukan,”ujarnya.
Dikatakan Dirjen, dalam arus kerjasama tersebut, Kementerian Agama sebagai regulator perwakafan selalu mengikuti, mendorong dan memfasilitasi tumbuh-kembangnya simpul-simpul kerjasama pemerintah dan elemen masyarakat sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pengarusutamaan ekonomi dan keuangan syariah di tanah air.
“Salah satu sisi terpenting yang mewarnai gerak perkembangan perwakafandi negara kita adalah peran pemerintah yang telah melahirkan seperangkat hukum positifmengenai perwakafan.” katanya.
Ditambahkannya, semua pihak perlu menyadari bahwa potensi wakafmerupakan sosial kapital untuk mendorong penguatan ekonomi umat. Pada prinsipnya, imbuh Dirjen,semua aset wakaf sesuai ketentuan syariah harus terjaga keabadiannya,dan sejalan dengan itu aset wakaf perlu diinvestasikan ke dalam sektor usaha produktif.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen juga mengingatkan bahwa pada prinsipnya wakaf dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang bersifat komersial maupun nirlaba. “Umumnya, wakaf dipahami sebagai penyedia infrastruktur bagi aktivitas-aktivitas nirlaba religius, seperti pembangunan masjid, madrasah dan pemakaman, padahal sejatinya wakaf dapat dikelola sebagai investasi yang bersifat komersialsepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.” katanya.
Seminar Wakaf Internasional dihelat atas kerjasama Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kuwait Awqaf Public Foundation, Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB),dan Bank Indonesia. Seminar tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan The 4th Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2017. Kegiatan ISEF sendiri berlangsung pada 7-11 November 2017 di tempat yang sama, di Grand City, Surabaya. Selain seminar internasional, juga diagendakan Public Hearing on Waqf Core Principles (WCP), dan International Working Group on WCP.
(sigit/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



