Wamenag menjelaskan, kebutuhan Penyuluh Agama Islam secara nasional mencapai 71 ribu orang, sementara jumlah yang tersedia saat ini baru sekitar 28 ribu. Kondisi tersebut menyebabkan beban kerja satu penyuluh dapat melayani hampir 9 ribu umat Islam di wilayah tugasnya.
“Kalau kita hanya mengandalkan penerimaan ASN dan PPPK, tentu butuh beberapa kali rekrutmen. Karena itu harus ada skema alternatif agar kebutuhan segera terpenuhi,” ujar Wamenag.
Ia menilai, penghapusan status honorer menjadi salah satu penyebab berkurangnya jumlah penyuluh agama. Sebab, kata Wamenag, selama ini mayoritas penyuluh berstatus honorer, sementara regulasi terbaru hanya memperbolehkan PNS dan PPPK. Untuk itu, Wamenag mengusulkan agar skema pengangkatan honorer dihidupkan kembali sebagai langkah cepat menutup kekurangan. Selanjutnya, secara bertahap dilakukan proses alih status ke ASN atau PPPK.
“Harus ada data konkret yang disusun tentang kebutuhan riil penyuluh agama. Kuotanya dulu dipenuhi, lalu proses peralihannya ke ASN bisa dilakukan secara simultan,” tegasnya.
Selain soal jumlah, Wamenag juga menekankan pentingnya jenjang karier yang jelas bagi penyuluh agama. Ia meminta Direktorat Penais dapat menyiapkan skema yang jelas agar kebijakan pengembangan karier dapat terwujud.
Wamenag menambahkan, peran penyuluh agama bukan sekadar memberi penyuluhan keagamaan, melainkan juga menjadi duta program Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, ia meminta agar penyuluh agama harus selalu mendapat pembaruan informasi terkait program utama Kemenag.
“Kalau soal budaya, sosial, dan isu kedaerahan lainnya mungkin saja berbeda. Tetapi, ada beberapa isu utama yang tidak boleh berbeda di setiap penyuluh agama se-Indonesia, yaitu program-program utama yang ada di Kemenag,” tutup Wamenag.
Wcp/Mr



