Kendal, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Kholid Mawardi mengungkapkan, masyarakat di Kecamatan Kangkung sudah memahami alur pendaftaran nikah melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
"Ini mempermudah kami dalam melakukan pencatatan nikah. Petugas KUA hanya melakukan validasi atas berkas data yang diberikan calon pengantin (Catin)," ungkap Kholid kepada bimasislam, Selasa (26/4/2022).
Kholid menyampaikan, angka pernikahan di KUA Kecamatan Kangkung hanya berkisar di angka 30 peristiwa nikah per bulan. Angka ini, lanjutnya, mencapai puncak saat bulan Syawal dan Zulhijah.
"Karena di KUA Kecamatan Kangkung ini memang termasuk tipologi C, penduduknya juga termasuk sedikit sehingga peristiwa nikahnya kecil," lanjutnya.
Kholid menambahkan, untuk memperkuat pemahaman para Catin mengenai rumah tangga, KUA Kecamatan Kangkung memberikan pembekalan bimbingan perkawinan secara mandiri saat Catin melakukan pendaftaran.
"Kita berikan materi tentang bagaimana membangun keluarga sakinah sesuai tuntunan Rasulullah SAW, karena pernikahan menuntut tanggung jawab besar dalam menjalankannya," pungkasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



