Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kemayoran, Jakarta Pusat, hanya mengizinkan warga menggelar akad nikah di Gedung KUA atau Gedung Pertemuan yang berada di wilayah Kecamatan Kemayoran. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dalam acara akad nikah yang sering terjadi di kediaman mempelai.
Kepala KUA Kemayoran, Muhammad Alek Purnawibawa menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021, yakni acara akad nikah hanya boleh dihadiri maksimal sebanyak 6 orang apabila berlangsung di rumah dan Gedung KUA, serta maksimal 20 persen dari kapasitas atau 30 orang jika berlangsung di Gedung Pertemuan.
"Jika berlangsung di kediaman mempelai, kebanyakan mereka tidak bisa menjamin jumlah anggota keluarga yang akan hadir dalam acara. Makanya kami hanya izinkan akad nikah berlangsung di Gedung KUA atau Gedung Pertemuan," terang Alek saat dijumpai di KUA Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/8).
Alek menyatakan, meski wilayah DKI Jakarta kini sudah diturunkan statusnya menjadi PPKM level 3, namun antisipasi terus dilakukan terhadap para calon pengantin (Catin) dengan sosialisasi prokes 5M+1D.
"Jadi ketika ada warga yang ingin daftar nikah atau konsultasi ke KUA Kemayoran, kami selalu sediakan draf tentang SE Menag nomor 23/2021. Hal ini juga dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat terkait SE Menag tersebut," imbuhnya.
Alek menambahkan, masyarakat yang berada di Kecamatan Kemayoran sudah lebih memahami dan waspada terkait penularan virus Covid-19, sehingga tidak ada kesulitan dalam melakukan sosialisasi terhadap mereka.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



