Jakarta, Bimas Islami --- Kecamatan Matraman sudah mulai keluar dari zona merah penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Meski demikian, warga tetap diimbau agar melaksanakan kegiatan ibadah di masjid dengan protokol kesehatan secara ketat.
Kepala KUA Matraman, Dudun Syaepul Hudri mengungkapkan, sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 3 Juli 2021 lalu, pihaknya selalu melakukan sosialisasi secara masif mengenai Surat Edaran (SE) Menteri Agama perihal Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan di Rumah Ibadah.
"Alhamdulillah semua warga telah memahami, sekarang mereka juga sudah bisa kembali menunaikan salat jemaah di masjid sesuai kapasitas yang sudah diatur dalam SE Menag Nomor 23/2021 tersebut," ungkap Dudun saat dihubungi di Jakarta, Jumat (13/8).
Dudun mengatakan, para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kecamatan Matraman sudah mempersiapkan penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah, seperti memberikan jarak antarsaf, mengukur suhu badan jemaah yang datang, dan menyiapkan hand sanitizer.
"Sejak awal pandemi, hal itu memang sudah ditetapkan oleh para pengurus DKM. Hanya mungkin kini tinggal mengatur kapasitas jemaah di masjid agar tidak terlalu banyak," imbuhnya.
Berdasarkan data dari situs corona.jakarta.go.id, saat ini hanya terdapat tujuh RT yang masuk dalam zona merah, yakni RT 006 RW 003, Kelurahan Cibubur, RT 002 RW 001, Kelurahan Kramat Jati, RT 011 RW 005, dan RT 007 RW 003, Kelurahan Susukan di wilayah Jakarta Timur.
Sementara di Jakarta Selatan, yang masuk dalam kategori zona merah yakni RT 006 RW 006 dan RT 004 RW 005 Kelurahan Ciganjur, serta RT 009 RW 007 Kelurahan Srengseng Sawah.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



