Surakarta, Bimas Islam --- Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Surakarta, Umi Khozanah mengimbau Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kota Surakarta untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Ia tak segan menegur KUA apabila mendapati ada layanan nikah, tapi tak mematuhi prokes.
Khozanah menjelaskan, aturan prokes pada layanan nikah di KUA sudah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021.
“Selain aturan prokes dari Kemenag Pusat melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam, juga ada Surat Edaran dari Walikota Surakarta. Kita bekerja sama dengan Pemkot Surakarta meminimalisir adanya kemungkinan penyebaran Covid-19 ini,” kata Khozanah di Kota Surakarta, Jumat (4/2).
Khozanah mengatakan, kerja sama dengan Pemkot Surakarta sudah dilakukan sejak 2021 lalu. Saat itu, kata dia, Pemkot Surakarta bersama Kemenag menyepakati akad nikah hanya boleh dilakukan di KUA ketika kasus Covid-19 sedang dalam puncaknya.
“Jadi sempat beberapa bulan kita larang laksanakan akad nikah selain di KUA. Dua atau tiga bulan itu pasangan calon pengantin wajib akad nikah di KUA. Itu kita kerja sama dengan Pemkot Surakarta,” kata Khozanah.
Menurut Khozanah, Surat Edaran Dirjen Bimas Islam dan Walikota Surakarta itu masih sangat relevan untuk dilakukan sekarang. “Apalagi varian Omicron sedang mengganas. Kita tentu berharap pandemi Covid-19 ini segera berlalu agar aktivitas masyarakat kembali normal,” kata Khozanah.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



