Kota Pekanbaru, Bimas Islam --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, A Karim mengingatkan Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan untuk mematuhi aturan protokol kesehatan (Prokes). Imbauan Karim merespons data Covid-19 varian Omicron yang terus melonjak drastis.
"Kepada Kepala KUA yang belum melengkapi sarana dan prasarana protokol kesehatan untuk segera melengkapinya. Karena KUA merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat. Laksanakan tugas dengan baik, ikuti regulasi dan juknis yang ada, sehingga pelayanan di masyarakat berjalan dengan baik," ujar Karim mengingatkan di Kota Pekanbaru, Selasa (8/2).
Sementara itu, Kasubag TU Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, Abdul Wahid menyampaikan, ada beberapa poin yang perlu disediakan di setiap KUA di Kota Pekanbaru. Hal itu penting dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron di KUA.
"Kepada seluruh KUA agar memperhatikan sarana dan prasarana tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, spanduk prokes 5M, banner dengan SOP Prokes Covid-19. KUA juga harus menyediakan hand sanitizer, membuat pembatas di meja layanan antara pegawai KUA dan Tamu," jelasnya.
Abdul Wahid berharap seluruh kepala KUA se-Kota Pekanbaru agar dapat melengkapi prosedur standar prokes. Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi dan melakukan sidak ke sejumlah KUA seperti yang selama ini sudah dilakukan.
“Aturan ini dimaksudkan tiada lain untuk mencegah klaster di KUA. Apalagi KUA menjadi ujung tombak yang layanannya langsung bersinggungan dengan masyarakat. Kita semua berharap KUA tidak hanya menaati prokes, tetapi juga menyosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



