Jakarta, Bimas Islam --- Analis Kebijakan Ahli Muda Subdit Pengamanan Aset Wakaf Kementerian Agama, Jaja Zarkasyi mengatakan, dalam hukum Islam, wakaf artinya harta seperti tanah yang sudah diwakafkan pemiliknya dilarang dipindah tangankan dalam bentuk apa pun.
Meski demikian, bukan berarti tanah wakaf ini bebas dari sengketa bahkan banyak modus menyebabkan hilangnya aset wakaf. Karenanya, Jaja menekankan bahwa masyarakat perlu mendaftarkan tanah tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA).
“Salah satu tugas dan fungsi KUA adalah pelayanan sertifikasi aset wakaf. Bahkan saat ini Kemenag sedang menggencarkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf,” ujar pria yang akrab disapa Kang Jaja dalam acara OBSESI (Obrolan Seputar Soal Islam) Episode #161 di Jakarta, Rabu (10/8/22).
Dalam talkshowyang disiarkan melalui channel youtube Bimas Islam Tv itu, Kang Jaja mengungkapkan, prosedur penerbitan sertifikasi tanah wakaf sangat mudah.
“Sebenarnya saat ini sertifikasi tanah atau aset-aset wakaf itu sangat mudah prosedurnya dan gratis. Masyarakat yang bilang ribet itu karena belum paham tata caranya saja,” imbuhnya.
Adapun Prosedur Pendaftaran Tanah Wakaf di KUA:
1. Wakif Perorangan/Organisasi/Badan Hukum bermusyawarah untuk mewakafkan tanah hak milik dan menetapkan Nazir (orang yang mengelola aset wakaf);
2. Wakif dan Nazir datang ke KUA setempat dengan membawa surat atau bukti sah kepemilikan atas harta benda yang akan diwakafkan;
3. Wakif, Nazir, dan saksi menghadap PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) untuk mengajukan tanah wakaf dan PPAIW memeriksa persyaratan selanjutnya mengesahkan Nazir;
4. Wakif mengucapkan ikrar wakaf di hadapan saksi, nazir, dan PPAIW. Dan selanjutnya PPAIW memeriksa berkas dan bukti kepemilikan wakaf serta membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW);
5. Wakif, Nazir, dan saksi pulang dengan membawa salinan AIW.
Syarat Sertifikasi Tanah Wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
1. Sertifikat Tanah;
2. Ikrar Wakaf;
3. Akta Ikrar Wakaf;
4. Surat Permohonan Sertifikasi Tanah Wakaf ke BPN.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



