Jepara, Bimas Islam --- Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dinyatakan sebagai zona merah Covid-19. Meski demikian, Penyuluh Agama di Kota Ukir ini tidak kehabisan ide untuk melakukan inovasi bimbingan dan penyuluhan (Bimluh) kepada masyarakat.
"Biasanya kita adakan kegiatan Jumat Berbagi berupa makanan. Karena Jepara masuk zona merah, kita ubah jadi berbagi sembako. Selain itu, kita juga melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan saat Iduladha dan ibadah kurban," ungkap Penyuluh Jepara, Afifah Hikmawati di Jepara melalui pesan tertulis kepada bimasislam, Sabtu (26/6/21).
Pada Jumat, 25 Juni 2021, Afifah bersama Penyuluh lainnya membagikan 65 paket sembako senilai 150.000 rupiah per paket. Isinya 5 kilogram beras, 1 kilogram gula, 1 liter minyak sayur, 10 bungkus mie instan, 3 bungkus biskuit, dan 2 batang sabun mandi.
"SE Menag nomor 15 kita cetak. Kemudian kita masukkan ke dalam plastik yang berisi paket sembako dan kita tempel di beberapa tempat. Dananya dari kawan-kawan pengusaha dan penyuluh agama," tambah perempuan yang menjadi Penyuluh Agama sejak tahun 2000 ini.
Selain paket sembako, Afifah juga membagikan paket vitamin untuk keluarga yang sakit. Para penerima merupakan masyarakat kurang mampu, yatim dan piatu, juga sejumlah pondok pesantren.
"Kami ada komunitas Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Jepara. Mengajak kepada seluruh pengusaha di Jepara untuk bergabung. Ini saatnya kita peduli. Ayo kita bantu warga yang membutuhkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan saat melakukan kegiatan," pungkasnya.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



