Jakarta, bimasislam --- Sinergitas merupakan kunci terwujudnya kesuksesan bersama dalam suatu usaha mencapai tujuan. Pun dalam memajukan pengelolaan wakaf di Indonesia, sinergi antara pemangku kebijakan dalam hal ini regulator dan stakeholders perlu terus diakomodir. Demikian gagasan pokok yang diusung dalam Meeting Forum Wakaf Membangun Negeri dengan mengedepankan Sinergi Gerakan Wakaf Menuju Indonesia Unggul, yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam.
"Tiga hal penting yang menjadi konsentrasi dalam pengelolaan perwakafan adalah masalah profesionalitas kenazhiran, penyempurnaan regulasi perwakafan khususnya mengenai ruishlag tanah wakaf dan proyek-proyek nasional perwakafan khususnya terkait wakaf produktif," ujar Muhammadiyah Amin saat memberikan pengarahan pada hari Kamis (11/07) di hadapan pejabat teknis yang membidangi perwakafan dan Ketua BWI (Badan Wakaf Indonesia) Perwakilan Provinsi di seluruh Indonesia.
Ketika menyinggung masalah nazhir, Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin menegaskan begitu sentralnya peran nazhir dalam kemajuan perwakafan. “Tanah wakaf bisa berkembang karena nazhir dan bisa hilang karena nazhir pula, bila nazhir tidak dapat mengelola dan mendayagunakan aset wakaf. Untuk itu pembinaan terhadap nazhir adalah mutlak khususnya di bidang wakafpreneurship," ujarnya.
Dalam mengamankan aset wakaf, Dirjen Bimas Islam juga berpesan kepada pejabat daerah yang hadir agar tetap berhati-hati karena berdasarkan PP No 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, perubahan harta benda wakaf yang digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang dengan luas sampai dengan 5000 (lima ribu) meter persegi telah diamanatkan kepada Kantor Wilayah dalam penerbitan izin tertulisnya.
Bagaimanapun juga aset wakaf merupakan amanah yang memiliki nilai ibadah, sehingga dalam penanganannya perlu memperhatikan hal tersebut.
Dan terakhir, mengenai wakaf produktif, Dirjen Bimas Islam sangat mendorong, dan sebaiknya bermunculan proyek-proyek nasional wakaf produktif berikutnya setelah pembangunan rusunawa bagi masyarakat berpenghasilan rendah di atas tanah wakaf di Bojonegoro. Hal ini selaras dengan pengembangan pemberdayaan ekonomi umat yang menjadi salah satu misi yang diemban Bimas Islam.
Meeting Forum Wakaf Membangun Negeri akan berlangsung selama 3 (tiga) hari dengan melibatkan narasumber-narasumber yang kompeten dari Kemenag, Bappenas, MUI dan BWI, serta juga akan membahas Program Pembangunan Gerakan Wakaf di tahun 2020 sebagai guidance pelaksanaan pemberdayaan wakaf di Indonesia.
Penulis: Sinta
Editor: Sinta
Foto: bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



