Jakarta, Bimas Islam --- Mewujudkan keluarga sakinah merupakan perjuangan. Langkah ini dimulai dengan serangkaian persiapan, meliputi fisik, mental, dan finansial.
"Pertama, persiapan fisik. Orang dewasa dan anak-anak sangat berbeda. Makanya dalam undang-undang dipersyaratkan usia nikah, yaitu 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan," ungkap Kasubdit Bina Kepenghuluan Ditjen Bimas Islam, Anwar Sa'adi dalam Obrolan Seputar Soal Islam (OBSESI) episode 141 yang tayang di channel youtube Bimas Islam TV, Kamis (2/6/22).
Termasuk persiapan fisik, sambung Anwar, adalah kesiapan untuk hamil dan melahirkan bagi perempuan. "Jangan sampai masih anak-anak tetapi sudah momong anak," terangnya.
Selain fisik, mewujudkan keluarga sakinah juga terkait dengan persiapan mental. Mental yang matang ditandai dengan sikap dewasa dan bijak.
"Persiapan mental bagaimana siap menjadi suami dan ayah, menjadi istri dan ibu. Termasuk di dalamnya kesiapan menghadapi perbedaan karakter, kebiasaan, kebudayaan, dan banyak hal lainnya," tambahnya.
Sebelum menikah, seseorang juga dianjurkan mempersiapkan finansial. Pasalnya, setelah menikah akan banyak kebutuhan, terlebih lagi seorang lelaki yang menjadi suami dan ayah.
"Kemampuan membiayai kehidupan rumah tangga juga sangat krusial dan harus dipersiapkan sebaik mungkin. Kemampuan membiayai istri, pengasuhan, dan biaya anak," tegas Anwar dalam acara bertema 'Siap Nikah? Yuk Simak Cara Mewujudkan Kualitas Perkawinan dan Ketahanan Keluarga' ini.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



