Jakarta, Bimas Islam -- Melihat aktivitas keagamaan yang berkembang subur di masyarakat, Kemenag menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) untuk mendesain Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) KUA yang akan dikembangkan menjadi pusat layanan keagamaan.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, M. Adib Machrus saat memberi arahan pada kegiatan Diskusi Publik Rancangan Perubahan Organisasi dan Tata Kerja KUA yang digelar di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
“RPMA ini sangat penting, karena akan menjadi salah satu dokumen pokok kita untuk memperjuangkan KUA di Bappenas dan instansi lainnya, agar KUA bisa menjadi pusat layanan keagamaan,” ucapnya.
Lebih lanjut Adib menerangkan, menyiapkan kerangka desain Ortaker KUA melalui RPMA merupakan upaya membekali KUA dalam menghadapi tantangan zaman.
“Saya mencontohkan, di ujung jalan sana ada harimau. Kepastiannya adalah harimau ada di sana, yang tidak pasti adalah kapan harimau itu muncul di hadapan kita. Bisa jadi harimau itu yang menghampiri kita atau kita tidak bertemu dengan harimau, karena harimaunya lebih dulu mati," ungkap Adib.
"Seperti itulah tantangan zaman. Kita tidak tahu kapan KUA akan menghadapi tantangan itu, tapi satu hal yang pasti, bahwa era keterbukaan dan tantangan zaman pasti ada. Hanya saja waktunya kita tidak tahu kapan. Maka, tugas kita adalah membekali KUA agar ketika saatnya tiba, mereka sudah siap,” imbuhnya.
Terakhir, Adib Machrus mengajak peserta untuk membahas RPMA secara menyeluruh dan tuntas, agar fungsi dan lembaga KUA bisa segera diperkuat.
“RPMA ini kita harapkan bisa dibahas secara tuntas dan menyeluruh agar KUA bisa kita perkuat fungsinya, kita perkuat lembaganya, dan kita perluas area jelajahnya,” tutup Adib Machrus.
Wcp/Mr



