Jakarta, Bimas Islam -- Kasubdit Kemasjidan, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama, Akmal Salim Ruhana menyampaikan, masjid harus dikelola secara moderat. Artinya, masjid sebagai rumah ibadah harus ramah dan toleran, sehingga menjadi tempat yang nyaman.
Hal itu disampaikannya pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah bagi Kepala KUA Revitalisasi untuk delapan provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan DKI Jakarta, Rabu (31/5/2023), di Jakarta.
"Dalam konteks idarah, masjid kita harus dikelola dengan profesional, seperti adanya pergantian kepengurusan sehingga ketua takmir tidak menjabat selamanya," ungkapnya.
“Jika ada periodisasi, maka pengurus lama (yang mungkin tidak profesional) tidak akan terpilih lagi pada periode berikutnya. Ini menjadi mekanisme pengawasan,” imbuhnya.
Akmal melanjutkan, dalam konteks imarah, khatib Jumat harus diatur dengan penjadwalan. Sedangkan dari sisi riayah (sarana-prasarana), masjid harus memiliki toilet yang bersih dan keran air yang memadai.
Selain itu, Akmal juga berharap, masjid bisa mandiri sehingga tidak memerlukan penyebaran kotak amal di pinggir-pinggir jalan. “Diharapkan, tidak ada lagi kotak amal yang tersebar di pinggir jalan. Betul kita memberikan kesempatan untuk orang bersedekah, tapi yang kita inginkan, bagaimana ekonomi umat bisa dikembangkan berbasis masjid," jelasnya.
Terakhir, Akmal menyampaikan, masjid harus menjadi tempat yang ramah anak, ramah difabel, ramah lingkungan, dan ramah keragaman.
Ba/Mr



