Ciamis, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Ciamis melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) kepada sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berada di Kabupaten Ciamis, Rabu (7/9/2022).
Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kabupaten Ciamis, Opin mengatakan, LAZ harus memberikan laporan pengelolaan zakat secara berkala kepada Kemenag sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
"Pelaporan sekurang-kurangnya memuat tentang identitas pengelola zakat, jenis dan bentuk bantuan, jumlah dan identitas mustahik, serta realisasi penggunaan anggaran," ujarnya.
Opin menyampaikan, penyaluran zakat kepada mustahik diharapkan merupakan bantuan yang bersifat produktif. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan tujuan utama optimalisasi dana zakat untuk mengubah mustahik menjadi muzaki.
"Misalnya, memberikan pelatihan dan pendampingan wirausaha di bidang pertanian, perkebunan, peternakan yang bersifat jangka panjang," pungkasnya.
Opin menambahkan, laporan pengelolaan zakat yang diberikan secara berkala merupakan wujud kepatuhan aturan syariah maupun perundang-undangan yang dilakukan LAZ.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



