Cilacap, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Cilacap terus berupaya mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Kakankemenag Cilacap, Imam Tobroni mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan Kemenag Cilacap adalah dengan menyebarkan spanduk tolak pungli dan gratifikasi.
“Dalam mewujudkan zona wilayah bebas korupsi ini, kita di Kementerian Agama Cilacap menyebarkan spanduk-spanduk di tiap KUA yang ada di kecamatan tentang larangan pungli. Kita juga melakukan edukasi kepada masyarakat melalui kepala desa,” ujar Imam dalam keterangannya di Cilacap, Kamis (1/7).
Selain menyebarkan spanduk di KUA dan edukasi kepada masyarakat melalui perangkat desa, Imam Tobroni menambahkan, Kemenag Cilacap juga menyosialisasikan pelayanan pernikahan, khususnya yang berkaitan dengan besaran biaya, baik melalui media sosial yang dimiliki maupun melalui spanduk yang disebarkan di beberapa titik.
“Jadi kita selalu sampaikan bahwa pelayanan pernikahan atau akad nikah yang dilakukan di KUA maka biayanya adalah 0 rupiah. Jika mereka ingin melakukan di luar KUA maka biayanya adalah Rp600 ribu, dan itu diserahkan kepada PNBP. Ini sudah ada aturannya. Kita sosialisasikan secara terus-menerus,” ujarnya.
Untuk menghindari pungli, Imam memberi tips kepada pasangan calon pengantin. Menurut dia, salah satu cara yang cukup ampuh adalah dengan mendaftar nikah tanpa perantara orang lain atau pihak ketiga. “Kita juga sosialisasikan kepada pasangan calon pengantin untuk mendaftar langsung di KUA. Apalagi sekarang mendaftar nikah di KUA sudah gampang, tidak susah,” katanya.
“Sebetulnya kalau bisa, perlu dirumuskan juga aturan yang mewajibkan pasangan calon pengantin datang sendiri ke KUA. Jadi tidak perlu dititipkan orang lain atau pihak ketiga. Supaya apa? Agar masyarakat terhindar dari praktik-praktik pungli. Kalau dititipkan orang, potensi terkena pungli itu lebih besar,” tuturnya.
Imam mengingatkan petugas di KUA untuk jangan sekali-kali melakukan pungli. Dirinya menegaskan, tak segan untuk melakukan pemeriksaan jika ada laporan dari masyarakat. “Kalau di lingkungan Kementerian Agama Cilacap ada laporan dari masyarakat terkait pungli, maka akan kita periksa, akan kita tindaklanjuti sesuai dengan aturan kalau pelakunya adalah ASN Kementerian Agama,” katanya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



