Jakarta, Bimas Islam --- Yayasan Sahabat Yatim Indonesia ditetapkan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat Nasional ke-28. Penetapan tersebut ditetapkan melalui SK yang ditandatangani oleh Menteri Agama tertanggal 3 Februari 2021.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan sebagai LAZ Nasional harus memiliki program, dan visi, misi yang jelas dan terstruktur.
“LAZ harus melakukan kewajiban melakukan audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), dan bersedia mengikuti akreditasi serta audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama,” katanya saat memberikan SK penetapan LAZ Tingkat Nasional di Ruang Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (03/02).
Tarmizi mengatakan aturan pelaporan secara rutin kepada Kemenag dan Baznas adalah kewajiban mutlak.
“Setiap LAZ diwajibkan mengikuti aturan pelaporan secara rutin kepada Kemenag dan Baznas,” ujarnya.
Direktur berharap semua LAZ berskala Nasional dapat berkontribusi dalam menangani wabah Covid 19 yang meningkat setiap harinya.
“Berharap semua LAZ berskala nasional dapat berkontribusi menangani pandemi yang melanda Indonesia,” pungkasnya.
Acara penyerahan SK tingkat Nasional dihadiri Kepala Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Ditzawa Andi Yasri, Kepala Seksi Identifikasi dan Inventarisasi Lembaga Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Ditzawa Nur Uyun, Perwakilan LAZ Sahabat Yatim Indonesia Muhammad Nur Fadillah, dan sejumlah pejabat lainnya. (tommy)
(editor : sigit)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



