Jakarta, Bimas Islam --- Yayasan Taman Zakat Indonesia ditetapkan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat Provinsi. Penetapan dilakukan melalui SK Nomor 245 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin tertanggal 18 Maret 2021.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan penetapan ini adalah amanah besar dari pemerintah untuk lembaga zakat dalam pengelolaan dan pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah.
“LAZ yang telah ditetapkan harus bekerja profesional dan diwajibkan melakukan audit keuangan rutin setiap bulannya. Hal tersebut untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat,” katanya saat memberikan SK penetapan LAZ Tingkat Provinsi di Ruang Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (31/5).
Direktur juga mengingatkan kepada LAZ yang telah menerima izin harus mengikuti akreditasi dan diaudit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama.
“LAZ harus patuh dengan aturan berlaku agar terhindar masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
Acara penyerahan SK tingkat Provinsi dihadiri Kepala Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Ditzawa Andi Yasri, dan Kepala Seksi Identifikasi dan Inventarisasi Lembaga Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Nur Uyun.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



