Jakarta, Bimas Islam --- Menjelang hari raya Idulfitri 1 Syawal, setiap muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Di Indonesia, zakat fitrah telah ditentukan yakni sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok (beras) atau berupa uang dalam nilai yang setara dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari untuk dibagikan kepada fakir miskin.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar menjelaskan zakat fitrah memiliki hikmah yang lebih besar daripada nilai yang dikeluarkan. Menurutnya, dalam menikmati kegembiraan hari raya seorang muslim wajib mengingat nasib kaum fakir miskin.
"Zakat fitrah merealisasikan ajaran Islam yang menganjurkan saling mencintai dan saling mengasihi di antara sesama muslim," papar Fuad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (10/5).
Oleh karena itu, lanjut Fuad, umat Islam harus bangkit menjadi kekuatan pelopor dalam menegakkan prinsip keadilan sosial yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Meski warga dunia di mana pun merindukan keadilan sosial, tapi kenyataan yang kita saksikan keadilan sosial hanya dalam teori, tapi hanya sedikit yang mempraktikannya," imbuhnya.
Fuad mengemukakan, dari tahun ke tahun kesadaran umat Islam untuk berzakat dan berinfak terutama pada bulan Ramadan cukup tinggi.
Mengenai waktu membayar zakat fitrah, Fuad menjelaskan bahwa itu dimulai sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri tanggal 1 Syawal. "Zakat fitrah disalurkan kepada fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri," tegasnya.
"Setiap daerah bisa berbeda nilai zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga," sambung Fuad Nasar yang juga pernah menjabat sebagai Anggota dan Wakil Sekretaris BAZNAS tahun 2004 sampai 2015.
Penyaluran zakat fitrah menurut ketentuan Sunnah Nabi, kata Fuad, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadis Nabi SAW, “Rasulullah telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang keji dan sia-sia dan untuk menjadi makanan bagi orang yang miskin.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).
"Dengan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah yang meningkat selama Ramadan, artinya terjadi peningkatan akumulasi potensi dana yang bisa digunakan untuk mengatasi masalah kemiskinan," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



