Kuningan, Bimas Islam --- Salah satu Kecamatan di Kabupaten Kuningan, yakni Kecamatan Selajambe dinyatakan sebagai zona hijau atau wilayah dengan penyebaran Covid-19 minim. Namun layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Selajambe tetap berjalan sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Kuningan, Ahmad Fauzi saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam di Kuningan, Jumat (9/7). Menurutnya, langkah tersebut mereka lakukan agar wilayah zona hijau tidak terkontaminasi dengan Covid-19 dari wilayah lain.
"Karena yang namanya layanan ke KUA tidak hanya orang di Selajambe, bisa jadi ada orang dari luar. Wilayah yang tadinya zona hijau bisa jadi tertular nanti, jadi tetap diterapkan sesuai aturan PPKM Darurat," terang Fauzi.
Fauzi berpendapat, aturan mengenai PPKM Darurat serta operasional KUA yang telah diatur oleh SE Dirjen Bimas Islam harus berlaku secara keseluruhan apabila bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Jadi tidak bisa dilakukan secara parsial hanya khusus di zona merah atau oranye, semuanya harus berlaku secara menyeluruh. Kita sudah edarkan juknisnya ke semua KUA," imbuhnya.
Fauzi mengungkapkan, untuk status Kabupaten Kuningan secara keseluruhan masih berada pada zona oranye atau wilayah dengan tingkat penyebaran Covid-19 sedang. Meski demikian, mereka tetap mengantisipasi agar tidak kembali masuk dalam zona merah.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



