Palembang, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama Kota Palembang menyarankan kepada masyarakat agar menggelar acara takbiran secara virtual dalam rangka menyambut hari raya Idulfitri 1442 Hijriah. Pasalnya, hampir seluruh Kecamatan di Kota Palembang saat ini masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang, Deni Priansyah mengatakan merujuk keputusan presiden nomor 11 tahun 2020 dengan melihat kondisi corona dan seiring ketetapan mendagri soal perpanjangan PPKM mikro, sebaiknya malam takbiran dilakukan virtual.
Menurutnya, kebijakan itu ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam panduan pelaksanaan ibadah hari raya Idulfitri 1442 Hijriah melibatkan stakeholder terkait dan berbagai unsur organisasi masyarakat.
"Tentang panduan pelaksanaan ibadah Idulfitri 1442 Hijriah di masa pandemi, kegiatan malam takbiran boleh dilakukan asal mengikuti aturan. Tapi lebih baik dilakukan secara virtual," ungkap Deni di Palembang, Senin (10/5).
Deni menyarankan apabila warga ingin melakukan kegiatan malam takbiran di masjid maupun musala sebaiknya dilaksanakan secara terbatas.
"Jika masih ingin masjid atau musala silahkan. Tetapi jumlahnya 10 persen jemaah dari kapasitas tempat ibadah dengan tetap taat prokes ketat," tegasnya.
Ia menambahkan, Kankemenag Kota Palembang melarang kegiatan takbiran berkeliling di luar tempat ibadah pada tahun ini, karena Pandemi Covid-19 yang masih tinggi. Sementara perihal salat Idulfitri, Kemenag bersama Pemkot Palembang akan berkoordinasi dengan Posko PPKM mikro melihat zona risiko Covid-19 di wilayah masing-masing.
"Kami akan menyiapkan tenaga pengawas, agar prokes tetap berjalan pada saat pelaksanaan salat Idulfitri nanti," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



