Palembang, Bimas Islam --- Keputusan Pemerintah Kota Palembang yang melarang salat Idulfitri di masjid, langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Palembang, Deni Priansyah dengan membuat Surat Edaran kepada seluruh pengurus masjid/musala yang ada di Kota Palembang terkait peniadaan salat Idulfitri 1442 Hijriah.
“Ya, karena saat ini sebagian besar wilayah di kota Palembang berada di zona merah dan oranye, sehingga pelaksanaan salat Idulfitri tidak memungkinkan digelar di masjid,” jelasnya di Kantor Kemenag Kota Palembang, Senin (3/5).
Deni mengungkapkan di wilayah Kota Palembang, ada sekitar 1200 masjid/musala yang akan disebarkan informasi terkait peniadaan ibadah salat Idulfitri pada tahun ini.
"Sebagaimana Surat Edaran Menteri Agama nomor 04 tahun 2021, bagi wilayah dengan risiko tinggi seperti di Palembang, maka sebaiknya pelaksanaan salat Idulfitri di rumah saja," tutupnya.
Sebelumnya, Wali Kota Palembang Harnojoyo memutuskan untuk meniadakan salat Idulfitri 1442 Hijriah di masjid lantaran wilayahnya masih dalam zona merah penyebaran Covid-19.
“Tidak ada satupun kelurahan dan kecamatan yang masuk zona hijau, sehingga kami putuskan tidak ada salat Idulfitri di masjid, demi kemaslahatan bersama,” tegasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



