Jakarta, Bimas Islam --- Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf Bagi PPAIW dan Nazhir sesi keempat pada hari Rabu, 21 Oktober 2020 mengangkat tema Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Permasalahan Tanah Wakaf dengan narasumber Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor.
Tarmizi menjelaskan bahwa berdasarkan data sistem informasi wakaf, tanah wakaf di Indonesia saat ini luasnya 52.070,22 Ha terdiri dari 388.843 lokasi tanah wakaf dan 60,63 persen, diantaranya telah bersertifikat.
Menurut data, penggunaan tanah wakaf di Indonesia masih didominasi oleh bangunan masjid sebesar 44,18 persen dan musholla sebesar 28.45 persen dari total tanah wakaf yang ada di Indonesia, lainnya dipergunakan untuk keperluan sosial lainnya, sekolah, pondok pesantren serta pemakaman.
“Saat ini tanah wakaf banyak yang masih mengalami sengketa. Penyebabnya antara lain makin langkanya tanah, makin tingginya harga benda yang diwakafkan,” katanya, Rabu (21/10).
Menurutnya, tanah wakaf yang tidak terdata di KUA dan tersertifikasi di BPN juga kerap menimbulkan sengketa. Selain itu ada juga wakif yang mewakafkan seluruh atau sebagian besar dari hartanya, sehingga keturunannya merasa kehilangan sumber rezeki dan menjadi terlantar kehidupannya. Hal tersebut juga banyak menimbulkan insiden di masyarakat.
“Apalagi diperparah oleh komunikasi yang buruk antara wakif dan ahli waris. Ada kasus nazhir yang beranggapan bahwa tanah wakaf adalah miliknya dan bisa di wariskan kepada ahli waris nazhir. Kurangnya memahami regulasi wakaf dapat menjadi faktor utama mengapa masih timbulnya persengketaan tanah wakaf,” ujar Tarmizi.
Tarmizi kembali menegaskan, tanah wakaf berdasarkan UU No 41 Tahun 2004 dilarang untuk dijadikan jaminan, disita dan dihibahkan. “Tanah wakaf juga dilarang untuk dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan lainnya. Kepala KUA sebagai PPAIW harus memahami regulasi wakaf ini,” jelasnya.
“Pengecualian untuk tanah wakaf yang tidak boleh ditukar adalah Tanah wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan RUTR (Rencana Umum Tata Ruang), tidak bertentangan dengan syariat Islam, serta hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Surat Keputusan Menteri Agama dan telah memperoleh Rekomendasi dari Badan Wakaf Indonesia,” jelasnya lagi.
“Bagaimana bila terjadi sengketa wakaf? Menurut Tarmizi, berdasarkan UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pasal 62, penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
Tarmizi menjelaskan tahapan penyelesaian sengketa tanah wakaf, yaitu pertama, mediasi antar-pelaku sengketa.
Kedua, penyelesaian melalui lembaga arbitrase. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah suatu cara untuk menyelesaikan sengketa atau beda pendapat perdata oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di pengadilan.
Lembaga arbitrase yang menangani kasus ekonomi syariah, misalnya perbankan, adalah BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional).
Dan ketiga, membawa permasalahan sengketa wakaf ke Pengadilan Agama.
(Sinta Khairunnisa Nov Afni)



