Jakarta, Bimas Islam --- Memasuki pertengahan dari serangkaian Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf Bagi PPAIW dan Nazhir yang akan dilaksanakan sebanyak 10 sesi, pada hari Senin, 2 November 2020 telah memasuki sesi keenam.
Mengangkat tema Akuntansi Pelaporan dan Pengawasan Harta Benda Wakaf dengan narasumber Mahfud Sholihin dari Ikatan Akuntansi Indonesia.
Mahfud mengatakan bahwa PSAK 112 merupakan dasar hukum akuntansi wakaf dan mengatur penyusunan laporan keuangan transaksi wakaf bagi nazhir perseorangan, organisasi dan badan hukum serta wakif organisasi dan badan hukum.
Mahfud menambahkan bahwa PSAK 112 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2021. “Saya mengapresiasi program Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf bagi PPAIW dan Nazhir telah mengangkat PSAK 112 menjadi salah satu tema yang harus mulai disosialiasikan dari sekarang”.
“Ini merupakan salah satu ikhtiar/usaha pemerintah untuk mempersiapkan praktisi wakaf dalam penerapan PSAK 112”, ujarnya.
Transaksi dan peristiwa wakaf yang diatur dalam PSAK 112 antara lain transaksi penerimaan, pengelolaan, pengembangan asset wakaf, penyaluran manfaat dan penyerahan asset wakaf oleh wakif.
“Jenis wakaf yang diatur adalah wakaf permanen dan wakaf temporer (uang)”, ujar Mahfud.
Berdasarkan UU No 41 Tahun 2004, aset wakaf adalah harta benda wakaf baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. “Dan ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya”, jelas Mahfud.
“Sedangkan Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam akta ikrar wakaf”
Komponen laporan keuangan wakaf dalam PSAK 112 terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan rincian asset wakaf, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Dalam PSAK 112 wakif mengakui asset wakaf yang diserahkan secara permanen kepada nazhir sebagai beban sebesar jumlah tercatat dari asset wakaf. “Sementara itu wakif mengakui asset wakaf yang diserahkan secara temporer kepada nazhir sebagai asset yang dibatasi penggunaannya”, ujar Mahfud. “Dan wakif tidak menghentikan pengakuan atas penyerahan asset wakaf temporer”.
(Sinta Khairunnisa Nov Afni)
(Sinta Khairunnisa Nov Afni)



