ย
Menurut ulama, orang yang memiliki luka pada sebagian anggota sujudnya tergolong orang yang udzur untuk menyempurnakan anggota sujud beserta syaratnya. Seseorang yang kepalanya diperban, shalatnya tetap sah meskipun saat sujud ada penghalang di dahinya untuk menyentuh tempat sujud secara terbuka. Dan shalat yang dia kerjakan tak wajib di ulang ketika luka di kepalanya sudah sembuh.
ย
Hal ini sebaimana yang diterangkan oleh Syaikh Nawawi Al-Jawi dalam kitab Nihayatuzzain [69];
ย
ููุฃูู ูููู ุงูุณููุฌููุฏ (ุจูููุถูุน ุจุนุถ ุฌูุจูุชู ุจูุดู) ููุฌุจูุฉ ุฅูู ุณูู ุงููููุดูู ุจูุญูููุซู ููุง ููููุงููู ุจููู ู
ุดูุฉ ููุง ุชุญูุชูู
ู ุนูุงุฏูุฉ โููููู โููุงูู โุจุฌุจูุชู โุฌุฑุญ ุฃูู ููุญูู ููุนูููููู ุนูุตูุงุจูุฉ ูุดู ุนููููููู ููุฒุนููุง ุตูุญูู ุงูุณููุฌููุฏ ุนูููููููุง ููููุง ุชููุฒู
ูู ุงููุฅูุนูุงุฏูุฉ
ย
Artinya; โโadanya sujud harus dengan meletakkan (menyentuhkan) sebagian dahinya dengan terbuka apabila terbukanya itu mudah dan tak ada kesulitan secara adat. Sehingga apabila pada dahi terdapat luka dan semacamnya yang diperban dan tidak memungkinkan untuk dilepas, maka sujudnya tetap sah dan shalatnya tidak wajib untuk diulangโโ.
ย
Hukum semacam ini juga diterangkan oleh Qodhi Abu Syujaโ dalam kitab Kifayatul Akhyar [108];
ย
โููู โููุงูู โุนูู โุฌูุจูุชู โุฌูุฑูุงุญูุฉ ูุนุตุจูุง ููุณุฌุฏ ุนูู ุงููุนูุตูุงุจูุฉ ุฃูุฌุฒูุฃููู ููููุง ููุถูุงุก ุนููููููู ุนูู ุงููู
ูุฐูููุจ ููุฃูููููู ุฅูุฐุง ุณูููุทุช ุงููุฅูุนูุงุฏูุฉ ู
ูุนู ุงููุฅููู
ูุงุก ุจูุงูุณููุฌููุฏ ููููููุง ุฃููู ููููู ุนุฌุฒ ุนูู ุงูุณููุฌููุฏ ูุนููููุฉ ุฃูููู
ูุฃ ุจูุฑูุฃูุณููู ููุฅูู ุนุฌุฒ ูุจุทุฑูู ููููุง ุฅูุนูุงุฏูุฉ ุนููููููู
ย
Artinya; โโSeandainya pada dahi seseorang terdapat luka yang dibalut dan dia sujud dengan balutan tersebut maka itu mencukupi, dan tak ada kewajiban mengulangi shalat menurut al-madzhab (dzahir riwayat). Karena jika mengulangi shalat itu gugur di samping adanya isyarat pada sujud, apalagi masalah ini. Tentunya lebih lagi (lebih menggugurkan). Apabila seseorang kesulitan sujud karena penyakit, maka dia berisyarat sujud dengan kepalanya. Jika masih kesulitan, maka dengan kelopak matanya. Dan tak ada kewajiban mengulangi shalat baginyaโโ.
ย
Qadhi Abu Syujaโ perihal hukum mengulangi shalat bagi orang yang sujudnya tidak sempurna sebab udzur, membandingkan dengan sujud yang di ganti dengan isyarat yang hal tersebut tak mewajibkan seseorang mengulangi shalatnya. Sebagai contoh adalah orang yang disabilitas menggunakan kursi roda, baginya cukup berisyarat sujud dengan kepalanya tanpa harus menyentuhkan dahinya ke tempat sujud.
ย
Dan baginya tak ada kewajiban mengulangi shalatnya ketika sembuh. Nah, jika yang demikian saja tidak mewajibkan mengulangi shalat, apalagi orang yang luka kepalanya diperban dan dia tetap sujud pada tempat sujudnya, tidak dengan isyarat. Tentunya lebih berhak untuk mendapatkan hukum tak wajib mengulangi shalatnya.



