Menanggapi hal tersebut, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kemenag, Zainal Mustamin memastikan masyarakat dapat mengurus penggantian dokumen pernikahan yang rusak atau hilang akibat banjir. Melalui KUA setempat, pihaknya berkomitmen untuk menerbitkan Duplikat Buku Nikah yang rusak atau hilang.
"Masyarakat dapat melakukan penggantian Buku Nikah yang rusak atau hilang dengan diterbitkannya Duplikat Buku Nikah di KUA," jelas Zainal pada wartawan bimasislam, Selasa (20/2/2024).
Berdasarkan pasal 39 PMA Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, penerbitan Duplikat Buku Nikah yang rusak atau hilang dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan rusak atau hilang. Jika rusak, permohonan harus disertai bukti kerusakan. Sedangkan Buku Nikah yang hilang, permohonan harus disertai keterangan dari kepolisian.
Meski banjir ini menimpa tujuh kecamatan di Demak, hanya KUA Karanganyar yang terdampak. "Selama banjir di Kabupaten Demak, hanya ada 1 KUA terdampak, yaitu KUA Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak. Ketinggian air di dalam kantor setinggi 1 meter, di halaman 1,5 meter," ujarnya.
Menurut Zainal, sampai saat ini, KUA Karanganyar masih digenangi banjir setinggi 1 hingga 1,5 meter. Karenanya, layanan KUA Karanganyar dipindahkan ke kantor FKDT sebelah KUA Kecamatan Gajah yang berjarak +/- 5 km dari kantor KUA Karanganyar.
"Layanan masyarakat (Perkawinan, Bimwin, dan layanan lainnya) sementara dipindahkan ke kantor FKDT sebelah KUA Kecamatan Gajah +/- 5 km dari kantor KUA Karanganyar," paparnya.
Zainal menjelaskan, meski gedung KUA Karanganyar itu direndam banjir, Register (akta nikah) bisa diselamatkan. Ia juga mengungkapkan, KUA idealnya memiliki lemari brankas untuk pengamanan Dokumen Nikah.
Untuk keamanan berkas dan dokumen, Zainal mengaku, sebagian KUA sudah dibekali dengan brankas pengamanan khusus. Di samping itu, dikarenakan wilayah Indonesia merupakan wilayah rawan bencana, pihaknya akan tetap fokus pada digitalisasi dokumen-dokumen di KUA seperti Buku Nikah.
Ba/Mr



