Magelang, Bimas Islam --- Pada Masa Covid-19, BAZNAS Kabupaten Magelang turut berpartisipasi dalam penanggulangan Covid-19. Pemberian bantuan terbagi menjadi 2 yaitu bantuan dengan bekerja sama dengan Gugus Tugas Covid-19, dan bantuan bagi masyarakat yang terdampak ekonomi seperti para Imam Masjid, guru ngaji dan pelaku usaha mikro.
Hal ini disampaikan oleh Affifudin saat agenda pendampingan akreditasi dan audit syariah oleh Kasi Monitoring Lembaga Zakat, Kasubag TU Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, serta staf pelaksana pada Kamis (03/09) di kantor sekretariat BAZNAS Kabupaten Magelang.
Ia menambahkan, penyaluran dana terbagi menjadi 3, yaitu pertama Alokasi Rp400 juta untuk satuan tugas Covid-19 Kabupaten Magelang. Kedua, alokasi Rp275 juta untuk bantuan sapras keagamaan, para Imam, Guru Ngaji dan pembinaan keagamaan bagi 510 muallaf. Dan ketiga, alokasi Rp133 juta untuk modal usaha mikro berupa gerobak pedagang cilok dan modal usaha.
Menanggapi hal tersebut Kasi Monitoring Lembaga Zakat Mukti mengatakan, dalam hal penyaluran dan pendistribusian harus mengedepankan aspek syariah fikih zakat, sesuai renstra, SOP dan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas bahkan semua programnya harus di publikasikan kepada masyarakat.
(iqbal fadli muhammad)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



