Gunungkidul, Bimas Islam --- Kerinduan umat untuk kembali menggunakan tempat ibadah dalam pelaksanaan peribadatan sangat tinggi. Hal ini terlihat banyaknya aspirasi yang menginginkan dibukanya kembali tempat ibadah.
“SE Menteri Agama No 15 Tahun 2020 sesungguhnya hadir untuk menjawab kerinduan umat sekaligus menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Yakni, masyarakat yang aman dan produktif,” terang Ahmad Munir, Penyuluh Agama Islam Kapanewon/Kecamatan Paliyan, Gunungkidul di hadapan Gugus Tugas Covid-19 dan Para Lurah serta Tim Tagana Kapanewon Paliyan di Aula Puskesmas Paliyan, Senin (29/06).
Dalam paparannya, Ahmad Munir menyampaikan bahwa Surat Edaran Menteri Agama No 15 Tahun 2020 berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat yang Produktif dan Aman di Masa Pandemi. Hal ini juga telah ditindaklanjuti oleh Kepala Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surat Edaran Bupati Gunungkidul yang isi dan intinya sama dan senafas.
Lebih lanjut, Penyuluh Teladan Tingkat Nasional tahun 2018 ini menjelaskan bahwa edaran tersebut mengatur tentang kesiapan fisik tempat ibadah, kewajiban pengurus dan jamaah serta protokol kegiatan sosial kegamaan di tempat ibadah.
“Pandemi Covid-19 ini menyadarkan kita bahwa harus ada kesadaran bersama untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain, termasuk di tempat ibadah. Tempat ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam menanggulangi dan mencegah persebaran virus tersebut,” tandasnya.
Untuk itu, ia berharap sinergi semua komponen masyarakat dan pemerintah dalam menanggulangi dan mencegah persebaran Covid-19 ini.
“Ini adalah masalah global, masalah kita bersama. Maka, hanya dengan kerjasama dan kesadaran bersama yang dapat mencegah persebaran virus ini. Kementerian Agama terus berusaha ikut berperan, terutama melalui bahasa-bahasa agama,” tegasnya.
Di akhir sesi, ia menjelaskan tentang teknis administratif pengajuan ijin operasional tempat ibadah di masa pandemi. Hadir dalam kesempatan itu Panewu/Camat Paliyan Yulihadi Handoyo, Danramil Paliyan Kapten Inf Redani, Kapolsek Paliyan AKP Edi Purnomo, Kepala Puskesmas Paliyan Lasono, SKM dan unsur dari Gugus Tugas Covid-19 Kapanewon Paliyan serta Lurah Se-Kapanewon Paliyan.
(Ahmad Munir)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



