Jakarta, Bimas Islam --- Pada tahun 2019, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) mengeluarkan penelitian mengenai tingkat literasi ekonomi syariah dimana termasuk mengukur tingkat pemahaman dan kesadaran terkait zakat dan wakaf. Hasil dari kajian tersebut disimpulkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum paham dan sadar pentingnya berzakat kepada Lembaga Zakat Resmi dan masih kurangnya pemahaman terkait jenis dan instrumen wakaf.
Hal ini juga sesuai dengan penelitian wakaf uang oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, hasil penelitian menyebutkan bahwa masih rendahnya pemahaman terkait wakaf. Hal ini dibuktikan dengan masih banyak masyarakat yang menganggap wakaf sama dengan infaq dan shodaqoh. Hal ini dibarengi pula dengan masih kurangnya pemahaman dan pengetahuan mengenai Nazhir dan wakaf uang.
Dalam ranah Internet dan sosial media, literasi tentang zakat dan wakaf juga amat sangat minim, dilansir dari salah satu portal survei online bahwa pencarian di Google dengan kata kunci Zakat pada bulan Januari 2020 hanya mencapai 22.000 dan kata kunci wakaf hanya mencapai 6.600.
Oleh karena itu Ditjen Bimas Islam melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama pada tahun 2020 telah mencanangkan akan melakukan survei tingkat literasi pemahaman zakat dan wakaf. Survei tingkat literasi ini berbeda dengan penelitian sebelumnya dikarenakan akan lebih spesifik dan detail serta ada kualifikasi jenis responden. Hal lain yang membedakan adalah jumlah responden dalam survei ini akan mencapai 3400 responden yang tersebar dalam 34 provinsi di Indonesia.
Dalam melakukan survei ini, Ditjen Bimas Islam bekerjasama dengan Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (PUSKAS BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FOSSEI) dan 30 Penyuluh Agama Islam Non PNS yang tergabung dalam Agent Of Change Ekonomi Syariah.
Pada pelaksanaannya Kementerian Agama, PUSKAS BAZNAS dan BWI sebagai pembuat kajian rumusan dasar dalam pembuatan survei dan pertanyaan serta penentuan jenis responden. Dalam hal pelaksanaan survei kepada masyarakat melibatkan para mahasiswa yang tergabung dalam Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FOSSEI) di 20 Provinsi. Adapun 14 Provinsi lainnya dilaksanakan oleh 14 Penyuluh Agama Islam non PNS.
Harapannya dari survei ini bisa menjadi langkah strategis dan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan program Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, BAZNAS, BWI, Akademisi serta Praktisi Lembaga Zakat dan Nazhir Wakaf.
(ifm/bimasislam)



