Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat Wakaf, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama pada Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf bagi Penyuluh Agama Islam (PAI) sesi 9 mengangkat tema Administrasi Perwakafan dan Perlindungan Aset Wakaf dan dibawakan oleh Wakil Ketua BWI Yuli Yasin.
Yuli menuturkan bahwa PAI harus memahami mengenai tata cara administrasi dalam perwakafan dan bagaimana pengamanan aset wakaf sebagai salah satu tugasnya memberikan penyuluhan mengenai zakat dan wakaf ke masyarakat.
“Bapak-bapak dan ibu-ibu penyuluh dapat menjadi konsultan wakaf”, ujar Yuli, Selasa (15/09).
Yuli mengatakan di Negara-negara Timur Tengah sudah jamak berdiri kantor konsultan wakaf. Perspektif wakaf di sana sudah bergeser menjadi bagaimana agar wakaf menjadi lebih efektif, bermanfaat dan produktif bagi masyarakat.
“Di Indonesia, penerapannya pun dapat dilakukan dengan PAI sebagai garda terdepan dapat memberikan konsultasi kepada calon wakif terkait pemanfaatan tanah wakaf tersebut,” katanya.
Yuli menjelaskan mekanisme alur tata cara berwakaf adalah wakif/kuasa dapat langsung ke KUA dan berikrar di depan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf). KUA lalu menerbitkan AIW (Akta Ikrar Wakaf) dan Surat Pengesahan Nazhir dan selanjutnya KUA mengajukan pendaftaran nazhir ke BWI. KUA juga mengajukan pendaftaran tanah wakaf tersebut ke BPN Kab/Kota.
“Bagaimana bila tanah wakaf belum bersertifikat sementara wakif sudah meninggal?”, lanjut Yuli.
Pasalnya, dalam hal wakaf belum dituangkan dalam AIW, sedangkan perbuatan wakaf telah terjadi dan wakif tersebut sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya maka dibuatlah akta pengganti akta ikrar wakaf (APAIW).
“Akta ikrar wakaf (APAIW) dibuat oleh PPAIW berdasarkan petunjuk qarinah, keterangan dua orang saksi dan/ atau keterangan nazhir, sebagaimana termuat dalam pasal 31 PP No 42 tahun 2006,” tuturnya.
(Sinta Khairunnisa Nov Afni)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



