Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pegawai dari Ditjen Bimas Islam, Unit Pelaksana Teknis (UPQ), Sekretariat BAZNAS, Biro Kepegawaian Setjen, dan BKN.
Dalam upaya meningkatkan kompetensi teknis pegawai di era digital, Direktorat Kinerja BKN menjadi narasumber utama dalam acara tersebut. Menurut Ketua Tim Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum, Andi Hukmah R, tujuan acara ini adalah untuk mengakselerasi proses digitalisasi pengelolaan kinerja para pegawai.
"Dengan adanya digitalisasi ini, kami berharap efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan kinerja dapat meningkat," ungkap Andi Hukmah R.
Penting untuk dicatat bahwa semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama wajib mengelola kinerjanya melalui aplikasi E-Kinerja BKN. Batas waktu penilaian kinerja tahunan 2023 telah ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2024.
Andi Hukmah R menegaskan perubahan mendasar dalam proses penilaian kinerja, bahwa ke depan, penilaian tersebut tidak lagi bergantung pada manual Ms. Excel, melainkan menggunakan E-Kinerja dengan menyertakan bukti dukung kinerja dalam bentuk softcopy.
Acara ini menjadi langkah strategis dalam membangun landasan digitalisasi di lingkungan Ditjen Bimas Islam dan instansi terkait. Dengan fokus pada peningkatan kompetensi teknis, diharapkan pegawai dapat dengan cepat beradaptasi dengan tuntutan perubahan teknologi.
Seiring berjalannya waktu, perubahan ini diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap efisiensi dan transparansi pengelolaan kinerja di sektor kepegawaian Kementerian Agama.
Ta'riman/Mr



