Jakarta, Bimas Islam – Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menggarisbawahi tiga hal penting dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN Kemenag. Hal itu disampaikan Dirjen melalui rekaman suara pada rapat peningkatan kompetensi SDM ASN dan non-ASN di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Merujuk pada UU No 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Pasal 49, Dirjen menjelaskan, setiap ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi, pengembangan kompetensi dilaksanakan melalui sistem pembelajaran terintegrasi, dan sistem pembelajaran terintegrasi tersebut merupakan pendekatan yang secara komprehensif menempatkan proses pembelajaran pegawai ASN.
“Artinya, semua ASN wajib meningkatkan potensi dirinya. seorang ASN harus jadi faktor yang membuat nilai positif bukan yang menjadi faktor penyumbang hal negatif. Karenanya, kita harus bekerja sama untuk meluaskan manfaat tidak hanya secara vertikal, tapi juga horizontal,” imbuhnya.
Menurut Kamaruddin, peningkatan kompetensi SDM pada instansi pemerintahan sangat penting, sebab berorientasi pada kualitas kinerja dan layanan yang prima.
“Pada pelaksanaan di lapangan, ASN menjadi ujung tombak penentu keberhasilan tujuan program. Untuk itu, transformasi kompetensi SDM merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan kualitasnya,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menambahkan, pihaknya juga akan melakukan identifikasi dan petakan kapasitas semua pegawai. “Misalnya ada pegawai yang memiliki kapasitas di bidang IT sangat baik, kemudian ia harus menjadi peer conselor untuk rekan kerjanya agar lebih produktif juga,” papar Kamaruddin.
Pada kesempatan yang sama, Asesor SDM Aparatur Ditjen Bimas Islam, Syahruddin mengatakan, pihaknya telah menyusun Buku Saku Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai ASN pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Menurutnya, buku saku ini merangkum panduan tata cara pelaksanaan pelatihan, perencanaan, penyiapan, dan pasca pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan.
“Informasi yang disajikan dalam buku ini bersumber dari regulasi terkait kebijakan pengembangan kompetensi ASN yang telah dikonsultasikan dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Pusdiklat Tenaga Administrasi dan Pusdiklat Tenaga Teknis Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama,” pungkasnya.
Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4, Gedung Kemenag, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu-Kamis, 31 Juli hingga 1 Agustus 2024.
An/Mr



