Jakarta, Bimas Islam --- Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf Bagi PPAIW dan Nazhir sesi kedua pada hari Kamis, 15 Oktober 2020 mengangkat tema Perwakafan Tanah Milik Dalam Perspektif Hukum Positif.
Ahli Hukum Pertanahan, Yusuf Susilo mengatakan pada politik penjajahan terdahulu sejak zaman Hindia Belanda di bidang pertanahan maupun di bidang perwakafan memang tidak menginginkan hak-hak masyarakat atau hak-hak wakaf menjadi kuat karena itu banyak aset wakaf yang terlantar karena tidak terdaftar dan tidak ada kepastian hukum.
“Karena itu pada saat Indonesia merdeka, pendiri bangsa ini menerbitkan UU No. 5 Th. 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dan dalam Ketentuan pasal 49 ayat (3) menyatakan perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah”, katanya.
Berdasarkan hal tersebut juga telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 28 Th. 1977 tentang perwakafan tanah milik. Peraturan tersebut telah diganti dengan UU No. 41 Th. 2004 tentang wakaf dan Peraturan Pemerintah No. 42 Th. 2006 tentang pelaksanaan UU No. 41 Th. 2004 tentang wakaf dan Peraturan Pemerintah No. 25 Th. 2018 tentang perubahan atas PP No. 42 Th. 2006 tentang pelaksanaan UU No. 41 Th. 2004 tentang wakaf.
“Pada dasarnya, Peraturan perundang-undangan mengenai perwakafan cukup memadai untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf”, tegas Yusuf.
Yusuf menilai program papanisasi tanah wakaf yang dilakukan oleh Kementerian Agama merupakan salah satu langkah yang cukup baik untuk memberikan identitas bahwa tanah tersebut merupakan tanah wakaf. “Misalnya, ini merupakan tanah wakaf sertifikat sekian sekian, ada nama wakif dan nama nazhir”, ujar Yusuf.
“Supaya PPAIW betul betul bisa menjadi garda terdepan dalam rangka penertiban dan perlindungan aset wakaf”, tambah Yusuf.
Selain itu Yusuf juga memberikan pandangan bahwa Lembaga/Kementerian terkait seperti: Lembaga Peradilan, Kepolisian, Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/KBPN, BWI dan Instansi terkait lainnya perlu menyamakan persepsi dalam menghadapi permasalahan wakaf.
Begitupun dengan nazhir, dalam rangka mengamankan harta benda wakaf, perlu meningkatkan kemampuan profesional Nazhir dalam rangka mengelola harta benda wakaf baik dari segi tertib administrasi perwakafan maupun kemungkinan adanya campur tangan/pengaruh pihak lain yang merugikan wakaf
Dalam materinya, Yusuf juga menjelaskan tata cara pendaftaran tanah wakaf berupa hak milik, tanah milik adat, Pendaftaran tanah wakaf berupa HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah Negara, Pendaftaran Tanah Wakaf Berupa HGB atau Hak Pakai Di Atas Tanah HPL atau Hak Milik, Pendaftaran Wakaf Berupa Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Pendaftaran Tanah Wakaf atas Tanah Negara, Pendaftaran Tanah Pengganti Hasil Tukar Menukar Tanah Wakaf, dan Pendaftaran perubahan Nazhir.
(Sinta Khairunnisa Nov Afni)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



