Jakarta, Bimas Islam — Terkadang karena alasan ekonomi, istri terpaksa menjual cincin nikah yang diberikan suaminya saat ijab kabul. Kemudian yang jadi pertanyaan adalah apakah boleh cincin tersebut dijual?
Dalam fikih pemberian calon suami kepada calon istrinya dalam pernikahan ada dua macam. Pertama sebagai mahar. Kedua sebagai hadiah. Nah persoalan untuk hukum hadiah [hibah], maka boleh hukumnya dijual atau disalurkan. Ini sebagaimana pendapat Syekh Wahbah Zuhaili. Ia berkata:
أن للهدية حكم الهبة ولا يجوز عندهم للواهب أن يرجع في هبته بعد قبضها إلا الوالد فيما أعطى ولده
Artinya: Hadiah setara dengan kedudukan hibah. Bagi ulama dari mazhab ini, pihak yang memberikan hibah tidak berhak meminta kembali barang hibahnya setelah jabat tangan penerimaan kecuali pihak penghibah itu sendiri adalah ayah terhadap anaknya,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 7, halaman 27). (Baca: Ini Mahar Nikah Nabi Adam saat Persunting Hawa)
Terkait persoalan nomor dua, mahar istri, maka dalam fikih juga hukumnya diperbolehkan bagi istri untuk menjualnya. Pasalnya, itu adalah hak istri yang diberikan suami padanya. Dia yang berhak mengelola dan empunyanya. Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla berikut
ولا يحل لأب البكر صغيرة كانت أو كبيرة أو الثيب، ولا لغيره من سائر القرابة أو غيرهم: حكم في شيء من صداق الابنة، أو القريبة، ولا لأحد ممن ذكرنا أن يهبه، ولا شيئا منه، لا للزوج طلق أو أمسك ولا لغيره، فإن فعلوا شيئا من ذلك هو مفسوخ باطل مردود أبدا
Tidak halal bagi ayah seorang gadis, baik masih kecil maupun sudah besar, juga ayah seorang janda dan anggota keluarga lainnya, menggunakan sedikitpun dari mahar putri atau keluarganya. Dan tidak seorang pun yang kami sebutkan di atas, berhak untuk memberikan sebagian mahar itu, tidak kepada suami baik yang telah menceraikan ataupun belum (menceraikan), tidak pula kepada yang lainnya. Siapa yang melakukan demikian, maka itu adalah perbuatan yang salah dan tertolak selamanya.
Kesimpulan, boleh bagi seorang istri menjual mahar nikah dari suaminya tanpa harus mendapatkan izin dari suaminya. Itu hak yang melekat pada istrinya, tanpa perlu mendapatkan izin dari siapapun, termasuk dari suaminya.
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



