Jakarta, Bimas Islam -- Perbedaan pilihan politik merupakan hal yang biasa. Namun, jika perbedaan tersebut terjadi di antara suami dan istri, bolehkah?
Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Iffah Umniyati Ismail menjelaskan, berbeda pilihan calon presiden antara suami dan istri diperbolehkan.
Ia menjelaskan, memilih presiden termasuk ke dalam fikih muamalah.
"Memilih calon presiden adalah masalah politik yang masuk dalam bab fikih muamalah," ucapnya dalam konten Layanan Syariah yang diunggah di akun Instagram resmi Bimas Islam pada Kamis (14/9/2023).
Kaidahnya, Iffah melanjutkan, selama tak ada dalil yang melarang, maka hukumnya diperbolehkan.
"Karena tidak ada dalil yang melarang istri berbeda pilihan dengan suami dalam memilih presiden, maka hukumnya diperbolehkan," terang Iffah.
Iffah pun berpesan, pasangan suami istri tetap menjaga komunikasi dan interaksi yang baik meski berbeda pilihan politik.
"Yang harus dijaga adalah komunikasi dan interaksi yang baik, baik sebelum Pilpres, saat berlangsung, maupun setelahnya," pungkas Iffah.
Msk/Mr



