Jakarta, Bimas Islam -- Berkurban adalah salah satu ibadah yang dianjurkan bagi umat Muslim, terutama saat Hari Iduladha. Seiring berkembangnya zaman, praktik berkurban kini dapat dilakukan melalui lembaga zakat. Lalu, apakah boleh berkurban di lembaga zakat?
Direktur Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Mohammad Hasbi Zaenal menyampaikan, terdapat penjelasan secara fikih terkait hukum melaksanakan kurban dan menyembelih kurban tidak secara langsung atau daring kepada lembaga sosial atau lembaga zakat. Ia menyebut, terdapat beberapa fatwa di tahun 2010, 2012, dan 2019, di antaranya adalah fatwa Oman dan MUI terkait penyaluran kurban dalam bentuk lainnya.
Berdasarkan fatwa Oman tahun 2010, Zaenal mengungkapkan bahwa diperbolehkan melakukan kurban melalui lembaga sosial atau lembaga zakat. Dengan catatan, orang tersebut menyalurkan kurban kepada lembaga yang terpercaya dan melakukan nazar berkurban.
“Tahun 2010 fatwa dari dewan fatwa Oman, apa hukum mewakilkan kurban kepada lembaga sosial? Jawabannya adalah boleh. Boleh, karena itu kurban kepada yayasan atau lembaga yang dipercaya, kuncinya adalah dipercaya,” ungkap Zaenal dalam acara Ekspos Zawa Episode Empat, di Kanal YouTube Literasi Zakat Wakaf, Kamis (13/6/2024).
Zaenal melanjutkan, terdapat perkara utama yang perlu diperhatikan dalam berkurban. Ketika seseorang berkurban, proses penyembelihan harus disaksikan sendiri ketika sempat mengelolanya, hal tersebut terjadi ketika tidak ada alasan untuk mewakilkan dengan maslahah (pertimbangan) yang ada.
Lalu, bagaimana jika terdapat kesibukan atau tidak ada yang mengelola? Zaenal menjelaskan bahwa terdapat maslahah yang kemudian muncul, maka bisa mewakilkan ke lembaga zakat atau lembaga sosial.
“Kemudian, mungkin ada kesibukan, ada orang yang tidak sempat mengelola kurbannya karena harus disembelih, dipotong dagingnya, dan menguliti. Maka terdapat maslahah yang muncul di sana. Karenanya, kita mewakilkan kepada lembaga zakat atau lembaga sosial,” ujarnya.
Terkait nazar, Zaenal menuturkan, jika seseorang telah bernazar akan berkurban dengan mengelola kurbannya sendiri maka tidak boleh diwakilkan. Karena itu, diperbolehkan mewakilkan kurban apabila tidak melakukan nazar tersebut atau bernazar akan diwakilkan proses kurbannya.
“Kalau itu merupakan nazar dirinya sendiri dan dia mengatakan bahwa saya nazar akan berkurban dengan saya sembelih sendiri, potong sendiri, itu tidak boleh diwakilkan. Maka dengan itu harus menyembelih dengan dirinya sendiri. Tapi kalau tidak ada nazar boleh saja,” ucapnya.
Zaenal menegaskan, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan saat ingin berkurban. Pertama, berkurban saat Iduladha dan Hari Tasyrik selesai. Umur hewan yang dikurbankan juga harus mencukupi nilai minimal (unta lima tahun, sapi/kerbau dua tahun, kambing satu tahun, domba enam bulan), hewan kurban harus sehat dan terbebas dari penyakit atau cacat, dan dibagikan kepada fakir miskin dan yang melakukan kurban.
Kemudian, imbuhnya, yang perlu diperhatikan yaitu waktunya tepat jangan sampai waktunya tidak pas Iduladha dan juga Hari Tasyrik selesai. Kedua adalah umur kurbannya diperhatikan. Kemudian dijaga juga jangan sampai hewan kurban itu memiliki cacat ataupun penyakit.
“Itu menjadi tugas dari lembaga zakat atau yang mengawasi. Kemudian daging hewan kurban itu dibagikan kepada fakir-fakir yang Muslim, sebagian boleh dimakan oleh yang berkurban,” tutup Zaenal.
Fn/Wcp



