Jakarta, Bimas Islam — Artikel kali ini akan membahas seputar tentang bolehkah mengqadha shalatnya orang yang sudah meninggal?
Sebagai seorang muslim kita dituntut untuk menjalankan semua aturan-aturan syariat. Aturan ini bersifat mengikat dari seorang manusia baligh sampai ajal ada di kerongkongan. Aturan yang mengikat tersebut terkait dalam masalah ibadah seperti shalat, haji, zakat, dll.
Bahkan kalau kita tidak bisa menjalankan aturan syariat tersebut tepat pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat, kita masih dikenai kewajiban untuk mengqadha (menganti) ibadah tersebut diluar waktunya.
Kewajiban mengqadha shalat ini merupakan ketentuan yang mengikat dan harus segera dilakukan jika seseorang meninggalkan sholat. Bahkan ditemukan pendapat dari Imam Ibnu Hajar Al-Haitami yang menekankan bahwa seseorang tidak boleh melakukan kesunahan jikalau sholat wajib yang dia tinggalkan belum diqadha.
Pendapat ini terdapat dalam kitab Fathul Mu’in halaman 9 tentang bab shalat
قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه وأنه يحرم عليه التطوع
Artinya: “Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami berkata: sudah jelas menjadi kewajiban bagi orang yang meninggalkan sholat untuk menggunakan seluruh waktunya untuk mengqadha shalat selain waktu yang urgen untuk aktivitas lain. Dan haram bagi orang yang belum mengqadha (shalat wajib) untuk melakukan kesunahan”
Pendapat Syekh Ibnu Hajar tersebut mewajibkan untuk mengqadha shalat selama masa hidup. Namun bagaimana jika ada kerabat keluarga yang mempunyai tanggungan shalat qadha yang belum sempat ditunaikan selama masa hidupnya? Apakah bisa kewajiban qadha tersebut digantikan oleh ahli warisnya?
Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari menjawab di dalam kitab Fathul Mu’in halaman 12:
تنبيه : من مات وعليه صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه، وفي قول أنها تفعل عنه – أوصى بها أم لا ما حكاه العبادي عن الشافعي لخبر فيه، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه
Artinya: “Sebuah peringatan: barang siapa yang mati dan mempunyai tanggungan sholat, maka tak perlu di qadha dan tak perlu diganti dengan fidya atas nama mayit. Dan pada suatu pendapat membolehkan untuk diqadha, baik si mayit berwasiat atau tidak.
Itu pendapat riwayat Imam ‘Ubadiy dari Imam Syafi’i karena ada hadits tentang hal tersebut. Dan Imam As-Subki mengqadha terhadap sebagian kerabatnya”
Dari pendapat tersebut, sholat yang belum diqadha oleh mayit tidak perlu diganti oleh orang lain. Namun jika ingin mengganti, maka tidak menjadi masalah seperti yang dilakukan oleh Imam As-Subki.
Sebagai seorang muslim yang taat, hubungan kita bukan hanya dengan manusia, tapi juga dengan sang pencipta. Jadi hendaklah kita membayar hutang kita (ibadah yang kita tinggalkan baik karena udzur atau tidak) semampu dan sesanggup kita.
Tujuannya tidak lain dan tak bukan adalah hanya mengharap ridho dan ampunan sang khaliq.
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



