Dari tahun 2018 di angka 80,33 persen, (2019) 77,28 persen, (2021) 78,90 persen, (2022) 83,28 persen, dan (2023) 82,87 persen. Ia menyebut, riset tersebut dilakukan skala nasional, sehingga tahun 2020 tidak disebutkan karena dilakukan hanya di pulau jawa.
“Hampir rata-rata di atas 80 persen. Ini menunjukkan bahwa layanan KUA itu bagus, dan indeks kepuasan masyarakat itu tinggi terhadap layanan KUA,” papar Jamil pada Diseminasi Hasil Evaluasi Layanan KUA Pasca Revitalisasi dan Evaluasi Profesionalime Penyuluh Agama, melalui akun YoutubeBLA Jakarta, Rabu (8/11/23).
Dijelaskannya, indeks jenis layanan terkait pencatatan nikah di KUA juga meningkat. Ia menyebut, hasil survei tahun 2023 ada 83,58 persen produk spesifikasi seperti pencatatan buku nikah yang dinilai sangat baik dan jarang ada kesalahan penulisan data.
“Masyarakat juga merasa tidak keberatan terkait biaya tarif menikah di luar KUA Rp600.000. Secara waktu, masyarakat puas atas layanan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas,” paparnya.
Menurutnya, persyaratan, sistem, dan prosedurnya dianggap cukup baik, rata-rata di atas 80 persen nilainya.
“Fakta menarik lainnya, sebagian besar responden sudah banyak yang mengetahui Simkah Onlinedan Kartu Nikah Digital. Mereka tahu informasi itu melalui media sosial dan berita dari teman," imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, kompetensi dan perilaku petugas juga nilainya di atas 80 persen. Artinya masyarakat merasa puas dengan sikap petugas yang ramah, informatif, dan responsif.
“Akan tetapi ada dua hal saya beri garis kuning, yaitu sarana prasarana dan mekanisme pengaduan. Dua hal ini nilainya di bawah 80 persen,” jelasnya.
Jamil mengatakan, sarana prasarana banyak menjadi keluhan responden, sehingga beberapa perlu peningkatan, yaitu Gedung KUA, Area Parkir, Komputer/Laptop, Jaringan Internet, Toilet, dan Musala.
“Meskipun sudah banyak KUA revitalisasi dengan bangunan yang memadai, tapi KUA dengan gedung yang lusuh juga banyak, khususnya KUA yang tanahnya adalah tanah wakaf atau tanah milik pemerintah daerah, itu biasanya kan tidak bisa direhab atau dibangun,” imbuhnya.
Kemudian mekanisme aduan, Jamil mencontohkan ketika ada masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan terkait adanya pungutan liat atau lainnya.
“Kalau di jalan Tax on Location (TOL), sepanjang jalan kita bisa mencatat nomor aduan jika membutuhkan bantuan ketika di jalan TOL. Nah, untuk KUA mungkin perlu ada kontak khusus,” pungkasnya.
An/Mr



